Edukasi Pencegahan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online melalui Buku Saku, Brosur, dan X-Banner di Kelurahan Mangkupalas

Authors

  • Erni Setiawati Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Indonesia
  • Riski Frandika Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Indonesia
  • Jelsi Tandi Kala' Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Indonesia
  • Pebrianti Pala'biran Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Indonesia
  • Megi Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Indonesia
  • Valengel Krisabel Palumean Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Indonesia
  • Florentina Nancy Susanti Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Indonesia
  • Maria Goreti Bawa Aran Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Indonesia
  • Maria Anjelina Lahu Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Indonesia
  • Rima Melati J Silambi Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24903/impacta.v1i2.93

Keywords:

Buku Saku, Judi Online, Literasi Digital, Pengabdian Masyarakat, Pinjaman Online

Abstract

Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses layanan keuangan, tetapi juga meningkatkan risiko paparan pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi preventif serta memperkuat kewaspadaan masyarakat terhadap risiko pinjol ilegal dan judol. Kegiatan dilaksanakan melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Mangkupalas. Koordinasi dan pengantaran surat izin dilakukan pada 4 Agustus 2026, sedangkan rangkaian kegiatan berlangsung pada 5–23 Agustus 2026. Metode kegiatan menggunakan pendekatan edukatif yang diawali dengan identifikasi pemahaman pasca-kegiatan melalui wawancara singkat kepada perwakilan 10 RT, dilanjutkan penyusunan materi, pembuatan buku saku panduan, brosur, dan X-banner, penyampaian edukasi, serta pembagian brosur secara langsung kepada masyarakat. Edukasi juga dilaksanakan kepada pelajar di SMAN 17 Samarinda. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat belum merata. Sebagian responden telah mengenal istilah pinjol dan judol, tetapi pengetahuan mengenai cara memeriksa legalitas layanan pinjaman online masih terbatas. Sebagian besar perwakilan RT juga menyatakan belum pernah memperoleh edukasi khusus mengenai pinjol dan judol. Kegiatan menghasilkan media edukasi yang dapat digunakan kembali. Karena kegiatan tidak menggunakan pre-test dan post-test terstandar, hasil pengabdian dipaparkan secara deskriptif dan tidak digunakan untuk mengklaim peningkatan pengetahuan secara kuantitatif.

References

[1] Otoritas Jasa Keuangan, “Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal,” Apr. 29, 2026. [Online]. Available: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-PASTI-Hentikan-953-Entitas-Pinjol-Ilegal-dan-Penawaran-Investasi-Ilegal.aspx

[2] Y. T. A. Candra and R. Paramitalaksmi, “Membangun masyarakat tangguh finansial: Edukasi financial literacy sebagai langkah pencegahan terhadap pinjaman dan judi online di Karang Taruna Sahaja Dusun Kuwangen,” SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, vol. 9, no. 2, pp. 693–700, 2025, doi: 10.31764/jpmb.v9i2.29559.

[3] A. Purtina, R. D. A. Qairi, T. Sutrisno, and S. Arnisyah, “Sosialisasi pencegahan judi online dan pinjaman online bagi kalangan masyarakat Kelurahan Langkai,” Bijaksana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 3, no. 1, pp. 1–5, 2025, doi: 10.33084/bijaksana.v3i1.9728.

[4] A. R. N. Taek, Y. P. D. Koten, H. K. Mauk, P. R. Florencita, E. W. Fani, A. H. Aizah, M. A. Ue, A. F. Y. Bere, M. F. D. C. Peni, A. P. Suni, M. G. Loe, F. J. A. Wea, M. I. Pongge, A. S. Indrawati, and A. Ketmoen, “Pemberdayaan ekonomi melalui literasi digital anti pinjaman online ilegal,” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 15, no. 2, 2025, doi: 10.30999/jpkm.v15i2.3941.

[5] E. Saraswati, A. Iqbal, and R. S. Nadliroh, “Community-based digital financial education for mitigating online lending and online gambling,” Jubaedah: Jurnal Pengabdian dan Edukasi Sekolah, vol. 5, no. 3, pp. 1038–1050, 2025, doi: 10.46306/jub.v5i3.458.

[6] A. Fahmi, E. Sugiarto, F. Budiman, E. Mulyanto, and K. Widyatmoko, “Strategi peningkatan literasi digital dalam mencegah judi online di kalangan siswa: Perspektif dari studi kasus siswa SMA At-Thohiriyyah,” ABDIMASKU: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 8, no. 3, pp. 1066–1073, 2025, doi: 10.62411/ja.v8i3.3040.

[7] Y. A. Serah, Febrianawati, R. Setiawati, and L. Marina, “Penguatan literasi digital PKK Desa Parit Keladi dalam pencegahan judi dan pinjaman online melalui pelatihan infografis berbasis Canva,” E-Dimas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, vol. 16, no. 4, pp. 833–841, 2025, doi: 10.26877/e-dimas.v16i4.24858.

Downloads

Published

2026-09-08

How to Cite

[1]
E. Setiawati, “Edukasi Pencegahan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online melalui Buku Saku, Brosur, dan X-Banner di Kelurahan Mangkupalas”, inov. masy. pengabdi. terap., vol. 1, no. 2, pp. 150–160, Sep. 2026.

Issue

Section

Articles

Citation Check